untuk mengetahui dampaknya harus dikonsultasikan pada ahlinya. hasil keputusannya tentu saja berdasarkan pertimbangan dari berbagai segi, baik sebelum-setelah operasi, baik dampak bagi si pendonor dan penerima donor. dalam dampak fisik, jiwa serta sosial mereka.
Apalagi didukung dg peralatan sekarang yg semakin canggih. ditambah lagi, pd saat ini banyak buku2 kedokteran yg merekam pengalaman maupun hasil penelitian yg tentu akan sangat membantu untuk meminimalisir terjadi dampak yg tidak diinginkan.
Sedangkan syariah bertugas mengontrol dan mengawasi supaya tidak terjadi pelanggaran aturan2 syar'i.
kalaupun setelah melalui berbagai pertimbangan diatas dan tidak terjadi hal2 yg melanggar syara', setelah operasi ternyata terjadi kafatalan. maka tidak boleh menyalahkan pihak2 yg terkait selama mereka bertindak sesuai prosedur."nahnu nahkumu bi dhowahirin nushus wallohu waliyyu bi asroriha".
kurang lebihnya demikian...